Lembaga Sertifikasi
Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi
yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan
bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan
sertifikasi profesi.
Komentar
Posting Komentar